Selama ini kita semua sering kali mendengar bahkan sudah tidak asing lagi dengan Kalender Hijriah. Bahkan di Indonesia, Kalender Hijriah disandingkan dengan Kalender Masehi. Kalender Hijriah adalah kalender Islam yang digunakan untuk menentukan penanggalan dalam Islam. Namun pernahkah kita berfikir tentang bagaimana latar belakang penamaan tahun hijriah tersebut? Berikut ini akan admin sampaikan tentang bagaimana latar belakang terbitnya Kalender Hijriah.
Suatu kali di era kepemimpinan Umar bin Khatab ra dalam suatu riwayat terjadi suatu peristiwa saat Umar Bin Khatab ra mendapati suatu utusan yang datang kepada beliau untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Umar bin Khatab ra tentang isi dari suatu surat beliau yang isinya mengenai suatu perintah yang mana perintah tersebut diperintahkan untuk dikerjakan di bulan sa'ban. Namun tidak pernah ditampilkan sa'ban tahun yang mana yang dimaksudkan. Ataukah sa'ban yang lalu, ataukah sa'ban yang depan, ataukah sa'ban yang lusa. Klarifikasi seorang utusan ini Karena dikhawatirkan surat tersebut sampai kepada penerimanya sudah melewati bulan sa'ban yang dimaksudkan oleh Umar bin Khatab ra. Dari sini kita tahu bahwa kala itu tidak ada jasa pos seperti sekarang ini. Sehingga surat dikirimkan dengan menggunakan suatu utusan yang bisa memakan waktu yang sangat lama. Sehingga khawatirnya surat tersebut sampai kepada penerimanya sudah melewati bulan sa'ban yang dimaksudkan oleh Umar bin Khatab ra. Sehingga kekhawatiran penerima surat adalah tidak bisa melaksanakan titah yang diperintahkan oleh Umar bin Khatab ra dengan sesuai.
Oleh karena hal tersebut, maka Umar bin Khatab ra dengan kejeniusannya mengumpulkan para sahabat-sahabat qibar di kala itu dan pembesar-pembesar sahabat lainnya untuk mendiskusikan suatu peristiwa yang dialami oleh Umar bin Khatab ra tersebut tentang penetapan tahun Islam yang kala itu belum ditetapkan Kalender Islam. Untuk menetapkan Tahun Islam ini kemudian terjadi diskusi di antara mereka untuk menetapkan pola penamaan Kalender Islam sekaligus penetapan tahun kalender dalam masa Keislaman.
Dalam situasi pertemuan untuk membahas penetapan Tahun Islam yang kemudian menjadi kalender acuan bagi umat muslim di dunia, maka kemudian didiskusikanlah kepada para sahabat di bawah kepemimpinan Umar bin Khatab ra. Kemudian diundanglah sahabat-sahabat utama lalu didiskusikanlah permasalahan yang dialami oleh Beliau.
Di dalam diskusi dan musyawarah, kemudian ada beberapa sahabat mengusulkan untuk menetapkan tahun tersebut berdasarkan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW seperti orang-orang masehi menetapkan tahun masehi berdasarkan kelahiran Nabi Isa AS. Namun usulan ini mendapatkan penolakan oleh sebagian besar sahabat secara lembut. Penolakan ini beralasan karena jika Tahun Islam ditetapkan berdasarkan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, terjadi kekhawatiran suatu saat nanti, Nabi Muhammad SAW akan dikultuskan oleh sementara orang seperti halnya Isa AS yang dikultuskan oleh sementara orang yang kemudian oleh sementara orang diduga dan diangkat sebagai tuhan. Dan dari sinilah turun hukum-hukum pelarangan-pelarangan seperti perayaan ulang tahun yang ada beberapa tuntunan syariat yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Setelah usulan pertama, kemudian muncullah usulan kedua yang mengusulkan penetapan tahun kalender Islam ditetapkan berdasarkan tahun wafatnya Nabi Muhammad SAW. Namun usulan ini juga mendapatkan penolakan oleh sebagian besar sahabat secara lembut. Hal ini memunculkan argumentasi dari sebagian besar sahabat yang berargumentasi bahwa jika berdasarkan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW saja terjadi kekhawatiran Nabi Muhammad SAW akan dikultuskan oleh sementara orang, namun sebagian besar sahabat khawatir jika tahun Islam ditetapkan berdasarkan hari wafatnya Nabi Muhammad SAW, maka akan menimbulkan kesedihan pada saat itu. Maka usulan ini setelah dikaji dan dimusyawarahkan, maka terdapat penolakan secara lembut.
Secara singkat kemudian terdapat usulan, sebagian menyebutkan bahwa usulan tersebut berasal dari Ali bin Abi Tholib ra, ada yang mengatakan dari Abu Musa Al-Ashari. Usulan tersebut menyampaikan tentang penetapan tahun Islam berdasarkan momentum Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah Almukaromah sampai ke Yastrib yang kemudian dengan hijrah itu berubah namanya menjadi Madinah Almunawaroh.
Di dalam usulan tersebut dijelaskan latar belakang dan pertimbangannya bahwa dengan hijrah tersebut telah terdapat titik terang perjuangan keislaman yang menjadi titik awal terjadinya masa perubahan dalam keislaman yang melahirkan kesempurnaan nilai-nilai dalam keislaman. Sehingga dengan perubahan tersebut terwujudlah kenyamanan dalam beribadah kepada Allah SWT, terwujudnya perubahan-perubahan karakteristik manusia, terwujudnya persatuan dan kesatuan umat Islam seperti ketika Nabi Muhammad datang ke Madinah Almunawaroh selain membangun masjid, Beliau mempersatukan persatuan dan kesatuan kaum Anshor dan kaum Muhajirin, mempersaudarakan Aus dan Khazraj.
Sehingga dari sini kita bisa ambil pelajaran bahwa hakikatnya Islam adalah mempersatukan dan bukan memecah belahkan persaudaraan, hakikatnya Islam adalah menghadirkan cinta dan bukan luka, sehingga jika kita benar-benar mempraktekkan nilai Keislaman yang pertama dilakukan adalah membangun nilai ukhuwah yang baik. Sehingga, jika kita bergaul dengan siapapun, jika terjadi perbedaan pandangan menurut Islam diperbolehkan. Namun, jangan sampai sebabnya terdapat perbedaan pandangan tersebut malah menghalangi kita untuk saling berbagi, bersenda gurau bersama, minum kopi bersama, solat berjamaah bersama, bermain bersama, diskusi bersama, saling memberikan senyuman dan lain-lain yang bisa dilakukan bersama. Sehingga yang dilakukan dalam Islam yang benar adalah "Tak Kenal Maka Ta'aruf". Semoga bermanfaat